BBM naik tak usah di debatkan lagi



Jakarta - Menko Perekonomian Hatta Rajasa meminta masyarakat tak usah memperdebatkan masalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubidi. Pasalnya, DPR dan Pemerintah sudah punya pasal baru yang bisa menjadi acuan.

"Makanya kita syukuri sajalah hasil yang sekarang ini. Tidak usah dipolemikan lagi, tidak usah diperdebatkan lagi, nanti habis energi kita memperdebatkan," kata Hatta usai Rakornas Badan Organisasi Otonom dan Hubungan Antar Lembaga PAN di Jakarta, Sabtu (31/3/2012).

"Pemerintah akan me-manage apapun yang sudah menjadi keputusan. Memang keputusan ini adalah keputusan yang melalui sebuah voting, tapi itu yang terbaik daripada kita tidak bisa menyelesaikan APBN-P," tambah Hatta.

Sebelumnya, pemerintah memang berniat rencana kenaikan BBM disetujui anggota dewan. Soalnya jika tidak begitu, APBN dan kuota BBM subsidi bisa jebol lagi tahun ini seperti yang sudah terjadi di 2011 lalu.

"Anda berbicara risiko jebol, semua orang faham ada risiko itu. Makanya kita mengusulkan BBM naik Rp 1.500, tapi sebagian melihatnya tidak begitu," katanya.

"Saya kira dewan sudah menyelesaikan usulan pemerintah dengan keputusan seperti ini. Mari kita jalankan APBN dengan baik," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil voting sidang paripurna DPR memutuskan menerima tambahan pasal 7 Ayat 6A. Klausul tambahan dalam APBNP 2012 memberian peluang pemerintah menaikkan dan menurunkan harga BBM bila harga minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau turun rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan terakhir.

Namun, rencana awal pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter per 1 April 2012 tetap ditolak. Sebab harga rata-rata 6 bulan terakhir belum 15 persen di atas asumsi ICP baru sebesar US$ 105/barel.

Dengan keputusan itu, maka harga BBM belum akan naik pada 1 April besok. Terhadap keputusan itu, Menkeu Agus Martowardojo atas nama pemerintah dalam sambutan akhir seusai sidang Paripurna DPR, menyatakan dapat menerima keputusan sidang tersebut.

"Setelah ikuti dan cermati dinamika dalam rapat paripurna DPR ini, dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru Pasal 7 Ayat 6a. Pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil itu," katanya.

Pemerintah juga sependapat dengan asumsi baru APBN-P. Yaitu pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, inflasi 6,8 persen, harga ICP US$ 105/barel, nilai tukar rupiah Rp 9.000/dolar AS, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 5 persen, dan lifting minyak 930 barel per hari.

Sumber : www.detik.com
BBM naik tak usah di debatkan lagi BBM naik tak usah di debatkan lagi Reviewed by pandu septian on Saturday, March 31, 2012 Rating: 5

No comments:

Hosting Unlimited Indonesia
Powered by Blogger.